Pernah mengikuti berita-berita yang marak di stasiun TV favorit Anda? Baik berita maupun gossip...bahasan mereka sama..apalagi kalo bukan NIKAH SIRI. Banyak yang pro..banyak juga yang kontra. ANDA ??? Ikut yang mana? Pilihan ada di tangan Anda...yang pasti...sebelum memutuskan, pahami dahulu apa itu nikah siri, kenapa sih muncul nikah siri, kenapa juga harus dilarang, dsbnya. Jangan asal ngikut tapi gak tau kenapa ngikut. Bahaya sekali...*ntar dikira bebek dong :)
Pemahaman Anda tentang nikah siri bagaimana? kalo pemahaman Anda nikah siri adalah nikah bawah tangan, nikah tanpa tercatat di catatan sipil/lembaga pencatat pernikahan, tapi sah secara agama...nah, sama dong. Saya juga berpikir begitu. Trus...apa yang salah dengan nikah siri?? Syarat dan rukunnya secara syar'i sudah terpenuhi..berarti sudah sah dong. Kenapa juga harus dipidanakan?? "Lha wong nikah kok dilarang....zina malah dibolehin" aneh kan dunia...
Tempat prostitusi segedhe gajah aja dilegalkan...aparat gak bisa apa-apa dengan tempat maksiat yag semakin merajalela. Sedangkan orang yang mau mencari pahala dengan menggenapkan sebagian diennya....malah mau diseret ke meja hijau. Astaghfirullah....
Nah, kalo kawin kontrak (nikah mut'ah) dipidanakan...wajar dong. Boleh-boleh aja. karena dalam pandangan Islam, nikah mut'ah emang HARAM. Mayoritas ulama sepakat dengan pengharaman ini. (weits...jangan protes).
Kembali ke LAPTOP....eh ke nikah siri. Nikah siri, menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin, kalo sudah memenuhi syarat rukunnya, berarti sudah sah nikahnya. Tapi bisa juga jadi haram. HARAM jika ada korban yang timbul akibat dilakukannya nikah siri. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).
Kalo alasannya praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi sampai terjadi perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu dipecahkan adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan "zina siri" telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.
Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" malah dibiarkan?
Sumber : Al Islam edisi 494
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar